Monday, August 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Terdakwa Kasus Kematian Mutia Pratiwi Dituntut hingga Enam Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 11 Agustus 2025 14.30
lima_terdakwa_kasus_kematian_mutia_pratiwi_dituntut_hingga_enam_tahun_penjara

Sidang pembacaan tuntutan para terdakwa terlibat kematian Mutia Pratiwi (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shela dengan hukuman 5 hingga 6 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025).

Terdakwa pertama, Hendra Purba, seorang anggota Polri aktif dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Namun, ia dinilai membantu tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. JPU menuntut hukuman penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Jefri Siregar, yang juga merupakan anggota Polri, dinilai melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Saat melihat korban dalam keadaan meninggal, ia tidak mengambil tindakan dan menutup-nutupi peristiwa tersebut. JPU menuntut Jefri dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan.

Untuk Iwan Bagong, JPU menyebut ia terlibat dalam perencanaan kejahatan, membuang jasad korban, dan menerima uang Rp100 juta. Meski pembunuhan langsung dilakukan oleh Joe Frisco, keterlibatannya dianggap terbukti. Ia dituntut melanggar Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara.

Sahrul Nasution disebut memberikan kesempatan sehingga pembunuhan dapat terjadi. Ia memiliki catatan pernah dihukum dalam perkara penggelapan. Tuntutan jaksa untuk Sahrul adalah lima tahun penjara.

Terakhir, Edi Iswadi dinilai memberikan kesempatan terjadinya perampasan nyawa korban dan berkelit-kelit dalam persidangan. Ia dituntut enam tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (gideon/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN