Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Medan

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 11.01
journalist-avatar-top
DI
tiga_terdakwa_kasus_korupsi_pupuk_bersubsidi_di_karo_divonis_1_tahun_penjara_oleh_pn_medan

Terdakwa Trisaksi Sinuhaji, Rinton Karo dan Ismayani Haloho mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

Ketiganya adalah Trisakti Sinuhaji, pengecer dari CV Rata Sinuhaji, Rinton Karo Sekali, dan Ismayani Haloho, masing-masing sebagai petugas tim validasi dan verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis Trisakti satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar, serta seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp991,5 juta. UP tersebut telah dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Nazir saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (30/10/2025) sore.

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara," ujar Nazir.

Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kerugian negara telah dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trisakti dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar UP Rp991,5 juta. Rinton dan Ismayani dituntut satu tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN