Sunday, June 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar Ditahan, Simak Kronologinya

journalist-avatar-top
Minggu, 22 Juni 2025 19.21
tersangka_pembunuhan_di_hotel_cahaya_kasih_siantar_ditahan_simak_kronologinya

Tersangka pelaku ditahan di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menahan tersangka pembunuhan wanita berinisial JL (28 tahun) di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Siantar Utara.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar mengidentifikasi tersangka sebagai JAS (29 tahun), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Menurut Sandi, motif pembunuhan yang terjadi pada Kamis (19/6/2025) itu berawal dari kecemburuan tersangka karena korban dekat dengan teman prianya yang lain.

"Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar nomor satu tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela," ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Setelah mengambil obeng, kata Sandi, tersangka mengatakan, "minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” sembari menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kanannya sebanyak satu kali. Kemudian mencabut obeng dan melepaskan dari tangannya.

"Korban berusaha menutup luka tusuk di lehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak," ucapnya.

Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar lima menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.

Setelah merasakan korban sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian di tubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit.

Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, “sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu”.

Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.

Kemudian pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya.

Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.

Sandi menambahkan kejadian itu baru ketahuan, pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 18.30 Wib saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.

"Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana," tuturnya. (abdi/hm27)

REPORTER: