Edarkan Sabu di Sarudik, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku SAH dan barang bukti saat diamankan di Polres Tapteng. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial SAH, 22 tahun, warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025), menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dalam interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir,” kata Waka Polres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Minggu (22/6/2025).
Lanjutnya, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,24 gram per paket, satu timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, dan empat plastik klip kosong.
“Pelaku ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi,” ujar Gunawan.
Baca Juga: Gubernur Bobby Hibahkan 15 Hektar Tanah untuk Pembangunan Sekolah Rakyat dan RSUD di Tapteng
Dalam pemeriksaan, SAH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Yogi. Namun, hingga kini alamat dan identitas lengkap Yogi belum diketahui. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut.
Pelaku SAH dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus peredaran narkotika.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dapat melalui call center Polri 110," katanya. (feliks/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Motif Pembunuhan Sadis Perempuan di Hotel Siantar