Terpidana Narkoba Hendo Nurahman Meninggal Dunia, Kejari Medan Bilang Begini

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. (Foto: dok Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan angkat bicara mengenai adanya terpidana kasus narkoba, Hendo Nurahman, meninggal dunia karena diduga depresi hingga jatuh sakit lantaran tak dibebaskan meski telah selesai menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengaku pihaknya telah mengeksekusi Hendo sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Royal Prima Medan pada Senin (14/7/2025) dini hari.
"Kan sudah dieksekusi, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga bilangkan sudah dieksekusi. Sudah pas hari Jumat (11/7/2025) kita kirim surat eksekusinya. Kita sudah mengirim surat ke Lapas, maka Lapas lah yang menindaklanjutinya, bukan kewenangan kita lagi di situ," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Dapot pun membantah tudingan yang menyebut Kejari Medan terlambat mengeksekusi Hendo. Menurut hitungan pihaknya, Hendo selesai menjalani vonis enam tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) pada November 2025.
"Kalau dibilang keterlambatan eksekusi, kita bilang enggak. Hitungan si terpidana, ketika kita hitung enam tahun putusan PK-nya itu dari tahun 2019, berartikan masih sampai November 2025, belum ditambah tiga bulan subsider dendanya yang belum dibayarkan," ucapnya.
Dapot juga mempertanyakan bagaimana dasar perhitungan pihak terpidana sehingga mengeklaim Hendo harusnya bebas pada 16 November 2024.
"Kalau hitungan kita terhitung enam tahun, berartikan kalau perbuatannya di November 2019, maka enam tahunnya itu November 2025 ditambah subsidernya tiga bulan. Sekarang gini, dasarnya apa? Apakah sudah menjalankan enam tahunnya dan apakah sudah menjalankan subsider denda Rp1 miliarnya? Sekarang dasar dia sudah menjalankan itu hitungannya dari mana?" katanya.
Ketika disinggung Hendo menerima remisi, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang berhak menerangkan, bukan kewenangan Kejari Medan.
"Kalau remisi enggak ada kewenangan kita, itu kewenangan Lapas. Silahkan tanya ke Lapas. Itu hitungan mereka enggak paham itu, ini remisi potong berapa, cuti bersyarat (CB) potong berapa, CB juga enggak ada permohonan ke kita kok," ujar Dapot.
Sebelumnya, Hendo merupakan terpidana kasus narkoba yang sempat membuat heboh publik. Pasalnya, pihak Hendo mengeklaim telah selesai menjalankan masa hukuman, akan tetapi tak kunjung dibebaskan dari Lapas Medan. Ternyata, Hendo disebut-sebut belum bisa dibebaskan oleh pihak Lapas Medan dikarenakan pihak Kejari Medan belum mengeksekusi putusan PK Hendo.
Menurut perhitungan pihak Hendo, Hendo seharusnya bebas pada 16 November 2024 setelah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan PK yang dikeluarkan 29 Maret 2023, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebab, Hendo mulai ditangkap dan ditahan pada 11 November 2019 lalu. Sehingga, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, selesai menjalani hukuman pada 15 November 20224.
Selama menjalani hukuman, pihak Hendo mengaku sempat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi saat hari kemerdekaan 17 Agustus dan remisi Idulfitri. Hendo diketahui juga sempat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Tak terima dengan vonis tersebut, Hendo kemudian mengajukan PK. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Panglong di Berastagi Terbakar, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar