Surati PN Medan, LBH Minta Panitera Pengganti Sumardi Kooperatif


Deddy Irawan (tengah) saat mengadu kejadian yang dialaminya ke LBH Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati Pengadilan Negeri (PN) Medan guna meminta Panitera Pengganti (PP), Sumardi, kooperatif menjadi saksi dalam kasus dugaan intimidasi wartawan saat meliput persidangan di PN Medan.
"LBH Medan selaku kuasa hukum Deddy Irawan, wartawan yang mengalami perintangan dalam meliput di PN Medan secara resmi menyurati Ketua PN Medan dengan nomor surat 116/LBH/PP/V/2025 perihal Mohon Koperatif dan Keadilan pada Rabu (7/5/2025)," ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (9/5/2025).
Irvan menjelaskan, pelayangan surat ini dilakukan atas dasar dugaan keterlibatan PP Sumardi dalam kasus perintangan kerja-kerja jurnalistik yang dialami Deddy, Selasa (25/2/2025).
"Atas adanya peristiwa tersebut, Deddy merasa tugas-tugas jurnalistiknya sebagai wartawan terganggu. Tindakan oknum PP tersebut diduga juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
LBH Medan meminta pimpinan PN Medan agar mendorong Sumardi untuk kooperatif sebagaimana ucapan pihak PN Medan yang menyatakan akan membantu kasus ini supaya terang benderang.
"Sebab, beberapa hari setelah insiden tersebut, pimpinan PN Medan menyampaikan kepada rekan-rekan media akan mendukung kerja-kerja wartawan yang meliput persidangan di PN Medan," ujarnya.
Untuk diketahui, sejauh ini proses laporan yang dilakukan Deddy masih dalam tahap penyelidikan. Proses penyelidikan pun terkesan sangat lambat. Pasalnya, PP Sumardi belum juga dimintai keterangan sebagai saksi hingga saat ini.
Sumardi sempat diundang wawancara oleh penyidik Polrestabes Medan, Selasa (25/3/2025) lalu. Namun, ia mangkir dari undangan wawancara tersebut dengan alasan agenda persidangan yang padat.
Teranyar, penyidik dikabarkan akan kembali melayangkan surat undangan wawancara kepada Sumardi untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Sebelumnya wartawan Harian Mistar dan Mistar.id bernama Deddy Irawan mengalami tindakan intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan kasus penipuan agensi artis yang menjerat terdakwa Desiska Br. Sihite.
Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (deddy/hm24)