Thursday, June 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Simpan Sabu di Dalam Mobil, Pria Asal Laguboti Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 14.56
simpan_sabu_di_dalam_mobil_pria_asal_laguboti_ditangkap_polisi

BACP, 28 tahun, ditangkap polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Pria berinisial BACP, 28 tahun, warga Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu di dalam mobilnya. Tersangka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Toba, di Jalan Patuan Nagari, Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kamis (19/6/2025).

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, dari tangan BACP ditemukan sabu seberat 16,69 gram.

"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sedang berdiri di depan kosnya di Desa Hinalang. Sedangkan sabu di simpan di dasbor mobilnya," ujar Bungaran, Kamis (26/6/2025).

Lanjut Bungaran, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nimrot/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN