Sidang Praperadilan Perdi Hasibuan Ditunda, Polisi Belum Kantongi Surat Kuasa

Hakim tunggal Anton Alexander SH MH menunda persidangan praperadilan di PN Tanjungbalai. (foto: saufi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Muhammad Perdi Hasibuan, tersangka kasus narkotika, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Penundaan ini terjadi karena pihak kepolisian selaku termohon belum mengantongi surat kuasa resmi dari Polda Sumatera Utara.
Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/9/2025), sedianya akan mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari tim penasihat hukum Perdi, yang terdiri dari Guntur Surya Darma, Regen Silaban, dan Adi Swarda dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai.
Menurut Guntur Surya Darma, permohonan ini diajukan untuk menggugat keabsahan proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menduga telah terjadi cacat prosedur dalam penangkapan yang dilakukan oleh oknum TNI AD yang menyamar (undercover) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kilometer 7, Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
"Penangkapan dilakukan di dalam ruang karaoke (KTV), dan barang bukti yang disita hanya tiga butir pil ekstasi. Kami ingin menguji apakah proses penangkapan tersebut sesuai hukum," ujar Guntur.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH, akhirnya ditunda hingga Senin pekan depan, untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon (kepolisian) melengkapi administrasi berupa surat kuasa resmi dari Polda Sumut.
“Praperadilan ini bukan sekadar gugatan hukum, tapi juga bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak asasi manusia,” kata Guntur. (saufi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pembuat SIM Palsu di Medan Timur Dituntut 3,5 Tahun Penjara