Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi Jalan, Sekdis PUPR Sumut Akui Kewenangannya Dibatasi Topan Ginting

Kamis, 25 September 2025 11.00
sidang_korupsi_jalan_sekdis_pupr_sumut_akui_kewenangannya_dibatasi_topan_ginting

Saksi Andi Junaidi Lubis (kiri), Muhammad Haldun (tengah), dan Edison Pardamean (kanan) saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Haldun, mengakui kewenangannya selalu dibatasi oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pengakuan ini disampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 dengan dua terdakwa rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Ginting.

Adapun kedua rekanan tersebut, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Sementara proyek jalan di Tapsel dimaksud di antaranya proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

"Kewenangan saya selalu dibatasi oleh Kadis Topan Ginting," kata Haldun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).

Haldun pun mengatakan, saat ini kedua paket pekerjaan jalan tersebut tidak diteruskan pembangunannya dikarenakan tengah menghadapi proses hukum.

"Paket pekerjaan ini tidak berjalan, berhenti, dan tidak dilanjutkan. Karena sekarang kan sudah ada pejabat baru pengganti Pak Topan, jadi alasannya karena masalah hukum," ujarnya.

Haldun juga mengaku tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu dari proses tender proyek jalan ini hingga pelaksanaan pekerjaannya.

"Saya tidak ikut offroad. Setelah viral (pemberitaan OTT Topan dkk) saya baru tahu ada kegiatan offroad," kata dia.

Di persidangan juga terungkap perbuatan melawan hukum, yaitu pemenang tender terlebih dahulu diumumkan 26 Juni 2025, setelah itu baru penyusunan perencanaan pada akhir Juli 2025.

Dalam persidangan kali ini, Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diperiksa sebagai saksi.

Andi bersaksi bahwa dirinya pernah beberapa kali melakukan survei dua titik Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru atas perintah Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut.

"Saya pernah menemani melakukan survei jalan dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan. Saya juga pernah melakukan survei jalan bersama Pak Akhirun," katanya.

Diterangkannya, survei dilakukan sebelum proses pekerjaan proyek. Andi mengaku menerima sejumlah uang dari Rayhan setelah menemani survei dan mengirimkan foto hasil survei jalan.

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (1/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm20)

REPORTER: