Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Rekanan OTT Kasus Suap Bersama Topan Ginting Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 24 September 2025 17.55
dua_rekanan_ott_kasus_suap_bersama_topan_ginting_diadili_di_pengadilan_tipikor_medan

Dua rekanan kasus OTT suap bersama Topan Obaja Putra Ginting terkait proyek jalan di Tapsel saat menjalani sidang pemeriksaan saksi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Obaja Putra Ginting soal kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua rekanan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Persidangan saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9/2025). Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), serta Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melakukan korupsi berupa suap senilai Rp4 miliar dalam Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Dengan rinciannya, uang commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak kepada Topan selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp50 juta dengan commitment fee.

Kemudian, uang commitment fee sebesar 1 persen kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rp250 juta dan Dicky Erlangga Rp1,6 miliar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.

Dana juga mengalir kepada PPK Satker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sejumlah Rp535 juta serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, senilai Rp1,19 miliar.

Penyuapan ini dilakukan supaya Topan dan Rasuli dapat mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG menjadi pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelum penyuapan terjadi, Topan terlebih dahulu memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk memproses e-katalog paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar tender dimenangkan PT DNTG.

Padahal, perencanaan belum tuntas. Namun, karena diperintahkan Topan, Rasuli pun memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto untuk segera melaksanakan proses e-katalog.

Adapun pagu anggaran dalam proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak itu dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN