Sidang Kasus Ganja 151 Kg di Medan Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Tiga kurir ganja seberat 151 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 151 kilogram yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Medan kembali ditunda pada Rabu (30/7/2025).
Sesuai agenda, persidangan hari ini seharusnya memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang terhadap Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi tidak dapat dilanjutkan karena JPU belum merampungkan surat tuntutannya.
"Tunda, (karena) belum siap tuntutannya," kata JPU Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan pun menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Rabu (6/8/2025) mendatang.
Kasus ini bermula ketika anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ketiga terdakwa yang merupakan kurir ganja di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas BNN menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram. Ketiga terdakwa kemudian diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk mendengar tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus ganja terbesar yang pernah diungkap di Medan ini. (Deddy/hm17)