Polisi Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Sergai, Empat Pria Diringkus

Keempat pria saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerebek lokasi yang diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (20/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Empat pria diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Modus operandi penjualan dilakukan dengan cukup rapat dan tertutup. Penjual beroperasi dari dalam halaman rumah milik warga berinisial DS, yang berpagar dan digembok," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Setelah memantau lokasi, personel dengan teknik undercover buy (menyamar) membeli sabu seharga Rp100 ribu. Ketika transaksi berlangsung, personel melihat pelaku tengah mengambil sabu untuk membuat paketan.
Kemudian personel langsung melompati pagar dan mengejar pelaku yang sempat melarikan diri sambil membuang barang bukti ke sekitar lokasi. CS, 31 tahun, diamankan di luar pagar rumah. Selain itu, diamankan TCS, 35 tahun dan RCS, 22 tahun yang diduga terlibat membantu proses penjualan narkotika.
Satu pelaku lainnya, IBAG, 41 tahun, juga diamankan di belakang rumah meski tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi sabu.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sekaligus penggunaan narkotika.
“Hasil penyelidikan dan penggerebekan ini, dapat kami simpulkan rumah tersebut memang sudah lama dijadikan tempat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masuk dalam DPO," ujarnya.
Dari penggerebekan itu, polisi telah menyita 8 klip plastik berisi sabu seberat 2,62 gram, 4 klip plastik kosong, 1 buah sekop pipet, 4 unit handphone, uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dan 2 buah timbangan digital, serta beberapa paket sabu dan timbangan lainnya yang disembunyikan di dahan pohon halaman rumah sebagai barang bukti.
"Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika," ucapnya. (Damanik/hm18)