Dituntut 12 Tahun Penjara, Penjual 1.000 Butir Ekstasi Ini Minta Keringanan

Terdakwa Mansyuri saat menjalankan sidang pembacaan pleidoi di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang warga Medan Johor, Mansyuri, 34 tahun, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjual 1.000 butir pil ekstasi kepada anggota kepolisian yang sedang menyamar. Selain pidana penjara, warga Gang Permai No 7, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala ini juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan Mansyuri terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mansyuri memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan, dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
“Mohon ringankan hukuman saya, yang Mulia. Saya tulang punggung keluarga dan anak saya masih kecil,” ujar Mansyuri saat menyampaikan pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/6/2025).
Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan tetap pada tuntutan semula. Sidang ditutup dengan penetapan jadwal pembacaan vonis pada Rabu, 2 Juli 2025.
Berdasarkan dakwaan, Mansyuri ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Penangkapan bermula dari komunikasi dengan seorang rekan bernama Tengku Ih (masih buron), yang memintanya mengantarkan ekstasi kepada seseorang bernama Haryono Suprapto, yang ternyata adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Setelah menerima paket 1.000 butir ekstasi, Mansyuri langsung ditangkap saat hendak menyerahkan barang kepada polisi.
Dalam pemeriksaan, Mansyuri mengaku telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan, dengan imbalan sebesar Rp3 juta setiap transaksi dari Tengku Ih. Dia juga mengaku menjual ekstasi tersebut seharga Rp100 ribu per butir. (deddy/hm24)