Seorang Pria di Tapteng Tewas Dihakimi Massa karena Isu Santet

Korban saat ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Foto: Humas Polres Tapteng)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial RP, 35 tahun, ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan massa di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, mengatakan peristiwa tragis tersebut diduga dipicu isu santet pada Selasa (23/09/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban. "Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," ujar Kapolsek Barus.
Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.
Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.
"Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum," kata Kapolsek Barus.
Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS, 25 tahun, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, yang kini telah diamankan di Polres Tapteng.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," ucap Kapolsek.
Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib," tuturnya. (syaiful/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Kasus Begal di Sunggal Belum Terungkap