Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
SUMUT

Masinton Pastikan Penataan Pantai Tapteng Beradab, Rotasi ASN Bebas Kepentingan Politik

Rabu, 24 September 2025 11.34
masinton_pastikan_penataan_pantai_tapteng_beradab_rotasi_asn_bebas_kepentingan_politik

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi menyerahkan draf P-APBD 2025 kepada Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani dan Wakil Ketua Disman Sihombing. (Foto: Diskominfo Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menegaskan penataan sempadan pantai, termasuk pembangunan jogging track, dilakukan untuk memperindah kawasan wisata dan bukan penggusuran.

Ia juga memastikan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni berdasar kebutuhan instansi, tanpa aroma politik atau transaksi uang.

“Di sini kita ingin menata, kita tidak punya maksud menggusur. Pembangunan itu saya pastikan pembangunan yang beradab, manusiawi, indah, dan bagus,” katanya pada rapat paripurna atas pandangan umum anggota DPRD Tapteng terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, Selasa (23/9/2025).

Masinton juga menjawab soal rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan dalam melakukan rotasi tidak ada unsur politik, tetapi berdasarkan penilaian dan kebutuhan instansi. Para pegawai nantinya akan ditempatkan di seluruh kelurahan maupun kecamatan di Tapteng, sehingga tidak terkonsentrasi di kantor bupati.

“Hari ini kita bekerja dengan satu keyakinan dan kesungguhan, tidak ada rotasi atau mutasi yang berdasarkan uang atau pertimbangan politik,” ucapnya.

Di kesempatan itu, Masinton mempersilakan siapa saja mengadukan atau melaporkan ke manapun kebijakan Pemkab Tapteng terkait rotasi ASN.

“Bahkan kemarin juga di DPRD provinsi, asyik juga tuh. Saya dengar ada persoalan begini-begitu katanya. Jadi makin terkenal Tapteng ini,” ujar Masinton.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada rapat paripurna Rancangan P-APBD Tapteng 2025, Masinton menyampaikan masih terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan perlunya perubahan dalam APBD 2025, serta dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Di antaranya, terkait perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Masinton, ada keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran, serta adanya program prioritas yang belum tersedia anggarannya, termasuk pengalokasian anggaran yang diamanatkan ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai amanat Pasal 177 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama,” sebutnya.

Masinton menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang P-APBD 2025 tetap berpedoman pada Permendagri 15/2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Menurutnya, peraturan ini memuat pokok kebijakan yang mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Termasuk prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya yang harus dipedomani.

Masinton memaparkan pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula direncanakan Rp1,223 triliun menjadi Rp1,186 triliun, turun Rp36,9 miliar atau 3,02%.

Pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan Rp90,8 miliar bertambah Rp8 miliar atau 9,66% dari sebelumnya Rp82,8 miliar. “Pertambahan target PAD ini di antaranya bersumber dari pajak daerah sebesar Rp7,9 miliar,” ujarnya.

Kemudian, target pendapatan transfer Rp1,072 triliun berkurang Rp44,9 miliar atau 4,03% dari sebelumnya Rp1,117 triliun. “Penurunan target pendapatan transfer ini bersumber dari berkurangnya transfer pemerintah pusat sebesar Rp53,5 miliar,” katanya.

Masinton juga menyampaikan target pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp23,3 miliar. Untuk belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp1,226 triliun, bertambah Rp6,08 miliar atau naik 0,50% sehingga menjadi Rp1,232 triliun.

Pembiayaan daerah mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan Rp56,8 miliar, bertambah Rp39,5 miliar atau 228,58% dari sebelumnya Rp17,3 miliar. “Pertambahan ini merupakan penyesuaian jumlah Silpa 2024 sesuai hasil audit BPK RI atas LKPD Tapteng 2024,” katanya.

Sementara, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp3,5 miliar dari sebelumnya Rp14,1 miliar menjadi Rp10,6 miliar. “Penurunan ini disebabkan pembatalan penyertaan modal daerah ke PT Bank Sumut,” tuturnya. (feliks/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN