Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Milik Rakum Ginting

Tergugat Dermawan Ginting, berfoto bersama perwakilan BPN dan PH di PN Kabanjahe. (foto: istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Sengketa tanah yang terjadi di Jalan Besar, Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, terus bergulir di meja hijau. Perkara dengan nomor 17/Pdt.g/2025/PN Kbj kembali disidangkan, Selasa (16/9/2025), dengan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata serta dua hakim anggota, Kennedy Putra Sitepu dan Paijal Usrin Siregar, dibantu oleh Panitera Aristo Prima.
Dalam persidangan tersebut, fakta penting terungkap bahwa objek sengketa ternyata terdaftar atas nama Rakum Ginting alias Rahmad Hidayat Ginting, yang merupakan abang kandung dari Tergugat I, Dermawan Ginting. Hal itu disampaikan saksi dari BPN Tanah Karo, Ricardo Sembiring, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Ricardo menunjukkan warkah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 399 atas nama Moris Ginting. Dalam SHM tersebut, batas utara lahan jelas tertulis berbatasan dengan tanah milik Rakum Ginting.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalam SHM Moris Ginting, disebutkan batas utara berbatasan langsung dengan Rakum Ginting," ujar Supriono Tarigan, kuasa hukum tergugat.
Ricardo juga menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada keberatan atau komplain dari pihak manapun mengenai batas tanah tersebut. Bahkan, peta bidang tanah sudah diterbitkan secara resmi oleh BPN.
"Kalau memang tanah itu milik penggugat, mengapa tidak ada keberatan selama ini?" ucap Supriono di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Ricardo mengungkap bahwa dalam dokumen yang diajukan penggugat, tidak terdapat batas-batas atau keterangan tentang jiran tanah. Menurutnya, dokumen yang sah seharusnya mencantumkan batas tanah beserta nama pemilik sah, bukan penyewa atau penguasa sementara.
Dasar Kepemilikan SHM Moris Ginting
Ricardo juga menjelaskan bahwa SHM Nomor 399 atas nama Moris Ginting berasal dari surat pernyataan pengakuan dan hibah yang dibuat oleh orang tua Moris, yakni Manis Ginting.
"Dalam warkah yang kami miliki, tidak ada surat perjanjian pembagian warisan dari almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan. SHM diperoleh hanya berdasarkan surat pengakuan dan hibah," katanya.
Keterangan ini diperkuat oleh Tergugat I, Dermawan Ginting. Ia menegaskan surat perjanjian pembagian tanah seperti yang diklaim penggugat tidak pernah ada. Bahkan, saksi-saksi dari pihak penggugat pun mengaku tidak tahu-menahu soal surat tersebut.
"Tergugat juga terkejut karena dalam dokumen jual beli yang diajukan penggugat, terdapat tanda tangan dirinya. Padahal, pada tahun 1998 hingga awal 2000, saya sedang menjalani hukuman penjara. Anehnya, tanda tangan itu disebut dibuat di Medan," ujarnya.
Tudingan Pemalsuan Dokumen
Tergugat Dermawan Ginting dan ketujuh saudara kandungnya menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah warisan keluarga seluas 2.600 meter persegi tersebut. Mereka menduga kuat adanya pemalsuan dalam surat jual beli yang ditunjukkan oleh penggugat berinisial SK.
"Kami tidak pernah melakukan musyawarah atau menyetujui penjualan tanah ini. Surat jual beli itu kami duga palsu, bahkan tanda tangan yang tercantum tidak sesuai dengan identitas resmi kami," tegas Dermawan Ginting.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menurutnya telah menangani kasus ini dengan cermat dan adil. Ia menilai majelis hakim benar-benar menggali fakta untuk menegakkan keadilan, sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Dari rangkaian sidang yang saya ikuti, penggugat hanya menunjukkan pengakuan pribadi, tanpa bukti kuat yang mendukung klaim kepemilikan," tutur Dermawan.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting merasa dirugikan karena sebidang tanah keluarga mereka diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK. Tanah tersebut diduga warisan dari Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting, yang tidak pernah dijual oleh para ahli waris. (putra/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Sibolga Tangkap Dua Pencuri di SD Negeri Baringin