Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
SUMUT

Sengketa Tanah PLTA Kombih II di Pakpak Bharat, Pian Boang Manalu Minta Peninjauan Ulang

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 14.35
sengketa_tanah_plta_kombih_ii_di_pakpak_bharat_pian_boang_manalu_minta_peninjauan_ulang

Plank bertuliskan, "Tanah ini milik Paja Boang Manalu dan hak warisnya adalah Pian Boang Manalu," di lahan warisan orang tuanya yang diduga dijual pihak lain ke PLTA Kombih II. (f:ist/mistar)

news_banner

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Pian Boang Manalu (58), bersama saudaranya Tiaman dan Winta Boang Manalu, meminta pihak pengelola Proyek PLTA Kombih II 3,45 MW di Kabupaten Pakpak Bharat untuk meninjau ulang proses pengadaan tanah yang diduga melibatkan lahan warisan keluarganya.

Permintaan itu disampaikan Pian, Jumat (6/6/2025). Ia menegaskan bahwa lahan yang berada di Sigunung, Desa Kaban Tengah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTUJ), adalah milik keluarga mereka yang diwariskan dari ayah mereka, almarhum Paja Boang Manalu.

“Melalui media Mistar, saya meminta agar pihak PLTA Kombih II meninjau ulang proses pengadaan lahan tersebut. Tanah itu milik kami dan diduga dijual oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kami,” ujar Pian, warga Subulussalam, Aceh Selatan, melalui sambungan telepon.

Pian mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada pihak PLTA dan bahkan telah dilakukan pembayaran hampir Rp1 miliar.

“Ada pihak lain yang mengklaim tanah orang tua saya, lalu menjualnya ke PLTA, dan kabarnya sudah dibayarkan PLTA hampir 1 miliar," katanya.

Pian juga mengaku telah berusaha mencari klarifikasi dan informasi dari pihak PLTA terkait dugaan transaksi tersebut, namun upayanya menemui jalan buntu karena sulitnya akses komunikasi dengan perusahaan.

Sebagai bentuk protes, Pian memasang plank bertuliskan, “Tanah ini milik Paja Boang Manalu dan hak warisnya adalah Pian Boang Manalu,” lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Keterangan foto: Pian Boang Manalu (tengah). (f:manru/mistar)

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil.

Menurutnya, masih banyak saksi hidup yang mengetahui sejarah kepemilikan lahan tersebut dan dapat memberikan keterangan.

Ia juga memiliki surat dari pemangku hak ulayat atau "sukut nitalun" atas nama almarhum Paja Boang Manalu sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan informasi yang diterima Mistar, proses pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Kombih II dilaksanakan tim pelaksana yang telah dibentuk melalui keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan PT PLN (Persero), Dandim 0206/Dairi, Kapolres Pakpak Bharat, Kejari Dairi, Pemkab Pakpak Bharat, UPT KPH Wilayah XIV Sidikalang, Camat STTUJ, dan Kepala Desa Tanjung Mulia.

Saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp pada hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, belum memberikan jawaban karena bertepatan dengan hari libur. (manru/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN