Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

Sengketa Tanah HKBP Sabungan Siborongborong, Proses SHM Dihentikan Sementara

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 12.23
sengketa_tanah_hkbp_sabungan_siborongborong_proses_shm_dihentikan_sementara

HKBP Sabungan Siborongborong. (f: fernando/mistar)

news_banner

Tapanuli Utara, MISTAR.ID

Permohonan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Gereja HKBP Sabungan Siborongborong, ditunda. Penundaan dilakukan oleh Lurah Pasar Siborong-borong secara tertulis. Surat telah disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara pada Rabu (14/5/2025).

Tembusan surat juga telah disampaikan kepada Bupati Tapanuli Utara, Camat Siborong-borong, keluarga Alm Argilaus Hutasoit dan Pdt HKBP Sabungan Siborongborong.

"Kita telah membuat surat penundaan proses pengeluaran SHM HKBP Sabungan Siborongborong ke pihak BPN dengan nomor surat 400/46/12.02.09.1.1001/V/2025," ujar Lurah Pasar Siborongborong, Sihargolu Nababan, di kantornya, Kamis (15/5/2025).

Penundaan dilakukan karena keluarga almarhum Argilaus Hutasoit dan Bonifasius Hutasoit keberatan.

“Mereka menyatakan kalau tanah Pargodungan HKBP Sabungan merupakan hibah dari leluhur mereka, yang dibuktikan melalui surat hibah tertanggal 1 November 1937. Begitu juga dengan pengakuan dari pengurus dan pendeta gereja,” katanya.

Sihargolu menilai, ada beberapa poin penting yang harus ditanggapi serius agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Makanya, surat pernyataan tertanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh keturunan Raja Jacob Hutasoit, Rusmita Manalu, Pdt Bonatua Nababan, dan para saksi, kami nyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga almarhum Argilaus dan Bonifasius Hutasoit—yakni Tambos Hutasoit, Richad Hutasoit, dan Magasih Hutasoit—menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi pengurusan SHM Gereja HKBP Sabungan.

“Yang mereka permasalahkan adalah keterlibatan pihak-pihak yang bukan ahli waris sah. Tapi, mengaku-aku pemilik, sehingga menandatangani alas hak tanah hibah leluhur mereka,” ucapnya lagi.

Tambos Hutasoit mengatakan, pada perayaan Yubelium 100 tahun HKBP Sabungan, tidak pernah disebut adanya transaksi jual beli antara pihak gereja dan Argilaus dan Bonifasius.

“Yang ada hanya pemberian igot-igot (pemberian sukarela). Tolong buktikan, di mana surat jual beli antara HKBP Sabungan dan almarhum Argilaus atau Bonifasius Hutasoit? Jangan mengarang-ngarang hingga menghilangkan sejarah. Tuhan melihat apa yang kita lakukan," ujar Tambos. (fernando/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES