Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap, Polisi Amankan 9,04 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 18.11
residivis_narkoba_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi_amankan_904_gram_sabu

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial GED alias Agus, 43 tahun, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 9,04 gram narkotika jenis sabu, Kamis (10/7/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengungkapkan bahwa GED merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017. Ia kembali ditangkap saat berada di kawasan Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap GED oleh petugas di lokasi, ditemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,04 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu dompet, dan satu unit handphone," ujar AKP Mulyono, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. GED berhasil diamankan dan langsung diinterogasi di tempat kejadian.

"Dari interogasi awal, GED mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," sambung AKP Mulyono.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Nazli/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN