Kasus Pembacokan Jaksa di Sergai Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari

Para tersangka saat dikawal oleh personel TNI keluar dari Kejari Sergai. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima penyerahan tiga tersangka kasus pembacokan terhadap jaksa beserta barang bukti (BB) dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/7/2025).
Penyerahan ini merupakan proses tahap II dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, menjelaskan ketiga tersangka yaitu, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, 43 tahun, Mardiansyah alias Bendill, 38 tahun, dan Surya Dharma alias Galo, 42 tahun, disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 53, atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Hasan mengungkapkan, para tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa berinisial JWS dan seorang staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Akibat kejadian itu, korban JWS mengalami luka bacok serius akibat senjata tajam hingga menyebabkan patah tulang lengan atas. Sementara korban ASH menderita luka di pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul, serta luka di punggung, perut, dan tangan karena benda tajam,” ujar Hasan.
Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Medan selama sepuluh hari.
Hasan menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tampak ketiga tersangka dikawal ketat oleh personel TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang saat dimasukkan kembali ke mobil tahanan. (damanik/hm16)