PT Medan Perberat Vonis Dua Mantan Pejabat UINSU di Kasus Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Terdakwa Sangkot Azhar Rambe (tengah) dan Moncot Harahap (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.
Kedua terdakwa yakni Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis), dan Moncot Harahap, mantan Bendahara Pengeluaran UINSU.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada keduanya serta denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sesuai dengan yang dinikmati.
Sangkot diwajibkan membayar UP sebesar Rp462 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat UINSU Terjerat Kasus Korupsi BLU Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya
Sedangkan Moncot dibebankan membayar UP sebesar Rp339 juta. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harta bendanya juga akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Siswandriyono, dalam putusan banding No. 29 dan 30/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, Senin (18/8/2025).
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, pada Pengadilan Tipikor Medan, Sangkot divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan serta UP Rp122 juta. Jika tidak membayar, maka diganti 1 tahun penjara.
Sementara itu, Moncot hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan tanpa kewajiban membayar UP karena dinilai tidak menikmati kerugian negara.
Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi
Vonis PT Medan ini masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Sangkot 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan serta UP Rp204 juta. Dari jumlah itu, Sangkot telah membayar Rp81 juta, sehingga sisanya Rp122 juta.
Untuk Moncot, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Namun, jaksa tidak menuntut pembayaran UP, karena Moncot dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi. (deddy/hm16)