Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Siak Bunuh Rekan Sendiri usai Paksa Istri Threesome dan Kubur Korban dalam Terpal

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 15.49
JS
pria_di_siak_bunuh_rekan_sendiri_usai_paksa_istri_threesome_dan_kubur_korban_dalam_terpal

Polres Siak memaparkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri dan dikubur di kebun singkong. (foto:jppn/mistar)

news_banner

Siak, MISTAR.ID

Polisi mengungkap tindakan bejat yang dilakukan Ikhsan, tersangka pembunuhan terhadap Novrianto, yang jasadnya ditemukan terkubur dan terbungkus terpal di Siak, Riau.

Sebelum membunuh Novrianto, Ikhsan bahkan memaksa istrinya berinisial A untuk melakukan hubungan intim bertiga (threesome) bersama korban.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika pelaku dan korban sama-sama menenggak minuman keras jenis tuak di rumah Ikhsan, yang berlokasi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 25 Oktober 2025.

“Tersangka dan korban bertemu untuk meminum tuak di rumah tersangka sebanyak dua kali, pada tanggal 11 dan 25 Oktober 2025,” ujar Eka kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Pada malam kedua, Minggu (25/10/2025), keduanya kembali minum tuak hingga mabuk berat. Sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (26/10/2025), tersangka menarik paksa istrinya yang sedang tidur dan membawanya ke ruang tamu untuk melayani korban berhubungan badan.

“Tersangka membaringkan dan memegangi kedua tangan istrinya, sementara korban menyetubuhi korban. Saat sang istri berusaha melawan, tersangka justru memerintahkannya untuk diam,” jelas Eka.

Setelah korban memperkosa istrinya, Ikhsan kemudian menyetubuhi sang istri. Setelah itu, keduanya kembali menenggak tuak. Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap berjualan ke pasar. Ia diantarkan oleh suaminya ke depan rumah dalam kondisi menangis.

Motif Pembunuhan Gegara Hotspot

Menurut Kapolres, pembunuhan terjadi pada Senin (26/10/2025) dini hari. Pelaku tersulut emosi lantaran korban menolak memberikan akses hotspot internet.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Eka.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasadnya di kebun singkong yang tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

Penemuan jasad itu berawal pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga curiga melihat gundukan tanah baru yang ditutupi rumput kering di depan rumah pelaku. Setelah digali, ditemukan terpal biru berisi tubuh manusia yang sudah membusuk. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang.

Tim Sat Reskrim yang tiba di lokasi memastikan bahwa jasad tersebut adalah korban pembunuhan dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diautopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Pekanbaru pada Rabu (29/10/2025) malam, setelah memperoleh rekaman CCTV dari rumahnya.

“Kami juga menyita sebilah pisau, pakaian berlumuran darah, terpal biru, cangkul, alat dodos, televisi, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti,” tambah Kapolres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Motif utamanya karena sakit hati dan persoalan pribadi yang berujung pada pembunuhan keji,” kata Tidar. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN