Didakwa Aniaya Anak di Bawah Umur, Edwin Gunawan Tak Ditahan Sejak Awal Kasus

Terdakwa Edwin Gunawan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuri perhatian publik. Seorang warga Kecamatan Medan Sunggal, Edwin Gunawan, didakwa memukuli dan membanting anak berinisial K hingga mengalami luka di kepala dan wajah.
Namun, yang cukup mencengangkan ialah Edwin tidak ditahan sejak di penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan terkait alasan tidak adanya penahanan terhadap terdakwa.
Sidang perdana kasus ini digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (30/10/2025) sore. Majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra membuka persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Elvina Elisabeth Sianipar.
Para saksi yang dihadirkan antara lain korban K, dua temannya, tetangga, serta ayah kandung korban. Dalam kesaksiannya, K yang masih duduk di kelas X SMK menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung pada 27 Desember 2024.
Sebelum penganiayaan terjadi, ia bersama dua orang teman lainnya berinisial G dan KV mendatangi rumah Edwin yang tidak jauh dari rumah mereka. Kemudian, mereka memanggil anak Edwin berinisial Y guna mengajak bermain.
Namun, kata K, Y tidak menjawab dan mereka pun bermain-main di sekitaran rumah Y. Tak lama kemudian, lanjut K, Edwin keluar rumah dan menghampiri K dkk. Saat itu, dua teman K melarikan diri. Tanpa diketahui penyebabnya, K mengaku tiba-tiba ditumbuk dan dibanting Edwin.
"Waktu (Edwin) datang marah-marah, KV dan G lari. Saya tidak tahu kenapa marah-marah Saya tidak lari karena saya tidak tahu apa masalahnya. Terus, kepala saya dipukul (dengan posisi tangan Edwin mengepal) lalu saya diangkat dan dibanting ke aspal jalan," ucapnya didampingi ibunya yang duduk tepat di samping kanan K.
Usai kejadian, K pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Ayah korban sempat mencari Edwin, namun tidak bertemu, hingga akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat pukulan dan benturan ke aspal. Sejak peristiwa itu, K mengaku sering mengalami sakit kepala mendadak.
Mendengar keterangan tersebut, hakim anggota Evelyne Napitupulu meminta agar korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Bu, ini nanti dibawa scanning, ya. Kita enggak tahu apakah ada luka dalam atau tidak, maka perlu di-scan. Efeknya memang enggak sekarang dirasakan, tapi nanti sudah besar bisa jadi baru dirasakan,” ujar Evelyne kepada ibu korban.
Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge dari pihak terdakwa Edwin Gunawan. (hm27)
























