Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Batang Toru Tangkap Dua Pelaku Pencurian dalam Waktu 2x24 Jam

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 21.27
polsek_batang_toru_tangkap_dua_pelaku_pencurian_dalam_waktu_2x24_jam

Dua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Batang Toru)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Polsek Batang Toru menangkap dua pelaku pencurian dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor PT Media Swara Prima, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sopyan Nasution, melalui Kanit Reskrim Ipda Harry Agus Pohan, mengatakan laporan pertama diterima pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. PT Media Swara Prima melaporkan kehilangan sejumlah barang, termasuk voucher Telkomsel dan sebuah handphone.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat. Dalam waktu 2x24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Eka Panggabean. Ia ditemukan berada di sebuah kantin sekolah di Desa Telo. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas pelaku lainnya.

"Pelaku kedua, Jalaluddin Nasution, kemudian kita amankan di rumahnya di Desa Napa," ucap Pohan.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 9 kotak berisi berbagai jenis voucher, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, 1 bungkus plastik berisi voucher, dan 1 potongan besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. (amran/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN