Polres Tapsel Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg ke Paluta

Tersangka berinisial ST ditangkap karena terlibat kasus sabu 3 kg. (f: ist/mistar)
Paluta, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan sabu seberat 3 kilogram dari salah satu hotel di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025). Polisi juga menangkap pria berinisial ST, 26 tahun.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan polisi mendapat informasi keberadaan sabu dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tapsel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ucap Yasir, Kamis (19/6/2025).
Setelah sampai di hotel yang berada di kawasan Pasar Gunung Tua, polisi mencurigai aktivitas di kamar nomor 36.
“Tiga kilogram sabu disimpan di dalam tas hitam. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus plastik bermerek 99 Durian yang diisi sabu,” ujarnya.
Diinterogasi awal, ST mengaku hanya berperan sebagai sopir yang disewa untuk mengantar barang dari Aek Kanopan ke Paluta. ST tidak mengenal dua pria yang menitipkan sabu tersebut.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 dan satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tuturnya. (asrul/hm20)