Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu dan 31 Kg Ganja dari Tiga Kasus

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memasukkan narkoba jenis sabu ke mesin incinerator. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram narkotika dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNN Sumatera Utara (Sumut) menggunakan mesin incinerator, pada Rabu (4/6/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35,1 kilogram sabu, 31,5 kilogram ganja kering, dan 50 sachet narkotika jenis baru bernama Happy Water.
Rincian Tiga Kasus Narkoba
Dalam operasi itu, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial SH (52), MZR (26), HA, dan DAP (23). Seluruhnya merupakan warga Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba lintas wilayah.
Kasus Pertama:
Dua tersangka, SH dan MZR, yang merupakan warga Tanjung Balai, ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 kilogram sabu.
Kasus Kedua:
Tersangka HA diamankan di kawasan Jalan Halat, Medan, dengan barang bukti berupa 31,5 kilogram ganja kering.
Kasus Ketiga:
Polisi menangkap DAP, warga Jalan Purwo, Delitua, dan menyita 5,1 kilogram sabu serta 50 sachet Happy Water, yang diketahui merupakan jenis narkotika baru yang mulai beredar di Kota Medan.
Proses Pemusnahan dan Pemeriksaan Barang Bukti
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut untuk memastikan keaslian dan kandungan zat berbahaya.
Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Sumut, kecuali 50 sachet Happy Water yang masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk Happy Water belum kita musnahkan karena masih dalam proses penyidikan. Jenis ini termasuk narkoba baru yang peredarannya mulai ditemukan di Medan. Kami akan dalami efek penggunaannya terhadap konsumen,” tutur Kombes Pol Gidion. (putra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
100 Hari Kerja Bupati Dairi Diwarnai Aksi Demo MahasiswaBERITA TERPOPULER









