Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Ekstasi, 29 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja

Perwakilan tersangka memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator saat pemusnahan di Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus besar pada Juli dan Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, Kamis (11/9/2025).
Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 gram sabu-sabu dan 22,9 kg ganja.
"Barang bukti narkoba itu berasal dari dua kasus. Dari kedua kasus itu, kami menangkap lima orang tersangka," katanya.
Kasus pertama, pihaknya menangkap dua orang tersangka, DC dan MEP. Dari keduanya turut disita barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi berwarna kuning dan biru, serta 29.976 gram sabu.
Sementara kasus kedua, pihaknya menangkap AP, MYS dan S. Dari ketiganya juga turut disita barang bukti 22,9 kg ganja.
"Total barang bukti yang kita Musnahkan sebanyak 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja. Selebihnya kita ambil untuk kebutuhan sampel labfor," ucapnya.
Untuk diketahui, kedua kasus tersebut berhasil diungkap Juli dan Agustus lalu. Tersangka DC dan MEP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kabupaten Asahan. Saat itu, paman dan keponakan itu mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sementara kasus kedua, Satres Narkoba menangkap AP, MYS dan S, Senin (11/8/2025) di Jalan T Amir Hamzah, Helvetia Timur, Medan Helvetia.
"Ini merupakan pertanggungjawaban yuridis sebelum tersangka kita serahkan ke jaksa," ujarnya. (putra/hm25)