Tuesday, June 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Paruh Baya Diciduk Polres Labuhanbatu Bersama Barang Bukti Sabu

journalist-avatar-top
Minggu, 1 Juni 2025 15.46
pria_paruh_baya_diciduk_polres_labuhanbatu_bersama_barang_bukti_sabu_

Tersangka saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir menangkap seorang pria paruh baya terkait kasus peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/5/2025) malm.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Hasilnya, seorang pria berinisial E, 50 tahun, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, berhasil diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika," ujar Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan, Minggu (1/6/2025).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 3 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 plastik klip kosong transparan, 1 timbangan elektrik, 1 buah pipet, 1 kotak kaleng berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp605.000 diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu R di wilayah Desa Sei Sakat, namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PIDM Humas Iptu Arwin, memberikan apresiasi atas keberhasilan personel gabungan serta peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” kata Arwin.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yazis/hm24)

REPORTER: