Jual Sabu Dekat Lapangan Bola, Warga Kuala Tanjung Ditangkap Polisi

Terduga Pengedar sabu Zul yang diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pria inisial Zul, 23 tahun, warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Ia ditangkap saat tengah menunggu pembeli di sekitar lapangan bola kaki Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan Zul bermula dari laporan keresahan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Warga khawatir, lingkungan yang sering dipenuhi anak-anak dan pelajar itu bisa menjadi sasaran empuk peredaran sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan bola. Setelah dua hari pengintaian, tim akhirnya mengamankan seorang pria yang terlihat gelisah saat didekati petugas,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Sabtu (31/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram di tubuh Zul. Ia langsung mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual di lokasi tersebut.
“Zul sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, identitas pemasok sabu juga sudah dikantongi dan tengah dalam pengejaran,” ucap Fahmi.
Polisi mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurut Fahmi, partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram itu.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus-kasus seperti ini tentu akan lebih sulit. Kami mengajak seluruh warga untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan,” tuturnya. (ebson/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Desa Pudun Jae Lihat Harimau di Kebun Karet