Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar, Lapas Langkat Bantah Keterlibatan WBP

Ka Lapas Pemuda Langkat, Kenal Barus. (foto:dokumen/lapas/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Dua pria yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 35,25 gram dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Namun, pihak lapas dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Barus, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap warga binaan bernama Pian, sebagaimana disebut oleh kedua tersangka. Hasilnya, nama tersebut tidak ditemukan.
"Tidak ada nama Pian," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Polres Atur Strategi Berantas Jaringan Narkoba Lapas, Humas Lapas: Kami Siap Mendukung Polisi
Ia menegaskan bahwa setelah pemberitaan terkait pengakuan tersangka muncul, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal. Namun, nama warga binaan bernama Pian tidak terdaftar dalam sistem Lapas Langkat.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai langkah antisipasi pihak lapas terhadap kemungkinan peredaran narkoba dari dalam penjara, Kalapas Kenal Barus tidak memberikan respons.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua pria, yaitu Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), di sebuah rumah di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Minggu (7/9/2025).
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33,84 gram sabu dari tersangka Janu, dan 1,41 gram dari Asmana," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, Kamis (11/9/2025).
Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Pian, yang menurut pengakuan mereka sedang menjalani masa hukuman di Lapas Langkat. (endang/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Imigrasi Medan Deportasi WN Malaysia karena Overstay 25 Hari