Monday, May 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Simalungun Amankan 42 Jerigen BBM Subsidi dan Enam Pelaku di Tiga Lokasi

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 19.48
polres_simalungun_amankan_42_jerigen_bbm_subsidi_dan_enam_pelaku_di_tiga_lokasi

Polisi saat mengamankan jerigen berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali oleh terduga pelaku. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan 42 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan menangkap enam orang yang diduga pelaku dari tiga lokasi berbeda

Penindakan ini lanjut dari Operasi Dian Toba 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim tertanggal 29 April 2025.

"Operasi ini berfokus pada penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (19/5/2025).

Dari operasi pertama yang dilakukan, pada Rabu (7/5/2025) sore, personel Satreskrim mengamankan minibus jenis Kijang LGX BK 1304 TAF milik Desfriando Purba Pakpak, 34 tahun, di SPBU 14211262 Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

"Dari pengamanan yang dilakukan, ada juga ditemukan 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Rencananya akan dibawa ke Tiga Runggu, saat diamankan dalam keadaan mengisi BBM ke dalam jerigen," ujarnya lagi.

Selain BBM, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp2.480.000 yang diduga hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut. Bahkan, polisi juga mengamankan operator SPBU bernama Benediktus Silalahi, 23 tahun, yang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.

"Pada hari yang sama juga, personel mengamankan mobil pickup Daihatsu Taft BK 8124 MI milik Robin Haloho, 57 tahun, dengan hal serupa. Ada 19 jerigen, 11 berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite dan uang Rp2.355.000 juga diamankan," ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 19 jerigen berisi BBM ini rencananya akan di bawa ke Nagori Gajapokki. Dalam kasus ini juga, polisi mengamankan dua orang operator Benediktus Silalahi yang mengisi solar dan Ahmad Yosef Ginting, 22 tahun, yang mengisi pertalite.

Lalu, penindakan ketiga pada Sabtu (10/5/2025). Satu unit minibus Kijang Super BK 1956 FW milik Enjang Rawianto, 47 tahun, diamankan di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Petugas menemukan 6 jerigen berisi pertalite dan uang Rp2.110.000, serta operator SPBU bernama Anjani HT Balian, 25 tahun. Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak.

Sementara itu, dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dan hal itu merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya. (hamzah/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN