Polres Sergai Tangkap Pencuri Mesin Kopi dan Genset, Satu Pelaku Buron


Zulkarnain, pencuri mesin kopi dan genset ditangkap polisi, temannya dicari (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian mesin kopi dan mesin genset.
Pelaku bernama Zulkarnain usia 40 tahun, warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya dengan inisial S dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penangkapan Zulkarnain merupakan tindak lanjut dari laporan korban Muhammad Yasir usia 38 tahun, warga Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulpan Ahmadi, menyebut korban melaporkan bahwa mesin kopi dan mesin genset miliknya dicuri dari mobil Daihatsu Espass miliknya yang sedang terparkir.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya, Rabu (21/5/2025).
Zulpan menambahkan, pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya. Saat diinterogasi, Zulkarnain langsung mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin kopi dan mesin genset dari tangan pelaku.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Tersangka Zulkarnain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Iptu Zulpan.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (damanik/hm17)