Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pengedar Ganja, Pemasok Diburu


Kedua tersangka, FR dan JAL, bersama barang bukti, menjalani pemeriksaan di Ruangan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. (f.ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Dua pria berinisial FR dan JAL, warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (16/5/2025), sementara satu nama yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J. Pardede, tersangka FR diketahui merupakan warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Ia ditangkap personel di Jalan Abdul Jalil.
"FR ditangkap personel karena diketahui memiliki narkoba jenis ganja, yang ditemukan saat penggeledahan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Abdul Jalil pada Jumat siang kemarin," ujar J. Pardede saat dikonfirmasi media, Senin (19/5/2025).
Lanjut Pardede, FR sebelumnya telah dicurigai oleh personel berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan. Saat melintas di Jalan Abdul Jalil, FR diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja padanya.
"Ganja tersebut ditemukan personel tersimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus lagi dengan kertas nasi, dari kantong celana. Terdapat 6 bungkus dengan berat sekitar 7,58 gram. Kemudian FR diboyong ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, personel kembali menemukan ganja seberat 77,99 gram," terang Pardede.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan berdasarkan keterangan FR bahwa barang tersebut dibelinya dari JAL. JAL merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan diamankan personel dari tempat kediamannya.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lanjutan. Sebagai tambahan, kami telah mengantongi satu nama lagi yang diduga sebagai pemasok," ujarnya. (asrul/hm17)