Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa Sabu di Kantong Celana, Polres Sergai Tangkap Pria 32 Tahun di Perbaungan

Rabu, 8 Oktober 2025 11.29
bawa_sabu_di_kantong_celana_polres_sergai_tangkap_pria_32_tahun_di_perbaungan

Satreskoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berusia 32 tahun berinisial SDS karena memiliki sabu. (Foto: Dok. Polres Serdang Bedagai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satreskoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berusia 32 tahun berinisial SDS di Lingkungan I, Kelurahan Pekan Simpang Tiga Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/9/2025).

Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Joko Winarno menjelaskan penangkapan SDS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Ketika petugas menyusuri sekitar wilayah tersebut, ada seorang lelaki yang dicurigai sedang berjalan. Pria tersebut SDS. Ia diminta berhenti oleh petugas dan dilakukan penggeledahan," jelas Joko, Rabu (8/10/2025).

Sabu seberat 10,04 gram ditemukan di kantong celana SDS. Saat diinterogasi, SDS mengatakan mendapatkan sabu dari J.

"Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan tim yang lainnya melakukan pengembangan menuju lokasi si J. Namun, J tidak ditemukan,” ujarnya.

Sementara itu, PS Kasi Humas Iptu LB Manullang menambahkan jika tersangka SDS mendapatkan sabu dari J untuk dijual.

"Saat ini J masuk dalam daftar pencarian orang Satresnarkoba Polres Sergai. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone android," kata LB Manullang.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN