Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Remaja di Asahan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 15.02
polisi_ungkap_kasus_persetubuhan_remaja_di_asahan_pelaku_terancam_15_tahun_penjara

Pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Raja. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kejadian memilukan ini berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, dengan terduga pelaku Burhanudin Daulay (BD), 48 tahun, seorang pengusaha yang memiliki toko di Kecamatan Pulau Rakyat.

Sementara korbannya adalah remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial PR, yang diketahui bekerja sebagai penjaga toko milik pelaku.

“Dari pengakuan korban kepada penyidik, aksi bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun. Tindakan tak bermoral tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku hingga beberapa penginapan. Selama ini, korban tidak berani melapor karena kerap diancam akan dibunuh jika berani membuka mulut,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Perjuangan korban untuk melawan ketakutan akhirnya membuahkan keberanian untuk menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar pengakuan itu langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Unit Reskrim Polsek Pulau Raja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pulau Raja segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. BD kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses pemeriksaan awal.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Asahan bersama korban dan para saksi. Pihak kepolisian juga menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk memberikan pendampingan kepada korban secara psikologis dan hukum.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan keji seperti ini. Proses hukum akan ditegakkan dan kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tuturnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “ ujarnya. (perdana/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN