Polisi Tangkap Pria Asal Medan Bawa Sabu ke Kabupaten Karo

Tersangka RBP dan barang bukti. (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial RBP, 28 tahun, warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
RBP diamankan saat berada di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Selasa (10/6/2025) dini hari, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus oleh tim opsnal Satres Narkoba.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku membelinya dari seseorang di Kota Medan seberat tiga gram dengan harga Rp1.000.000,” tutur AKBP Eko merinci, Kamis (12/6/2025).
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di atas tersangka.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Karo. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Eko tegas. (abay/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Suami Bunuh Istri di Medan Area Diduga Karena Cemburu