Tuesday, June 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi Dana Hibah, MA Pangkas Hukuman Mantan Ketua Bawaslu Karo

journalist-avatar-top
Senin, 9 Juni 2025 19.32
kasus_korupsi_dana_hibah_ma_pangkas_hukuman_mantan_ketua_bawaslu_karo

Mantan Ketua Bawaslu Karo, terdakwa Eva Juliani Br Pandia, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, menjadi dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar.

Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Eva divonis enam tahun penjara. Putusan ini bahkan lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni empat tahun penjara.

Dalam putusan kasasi No. 4008 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Senin (9/6/2025), MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo dan Eva melalui penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Desnayeti, dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok, Eva juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp68,3 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Desnayeti.

Namun, lanjut Desnayeti, jika harta benda Eva juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

MA menyatakan Eva terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Putusan kasasi ini memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Kini, putusan pengadilan terhadap Eva telah inkrah.

PT Medan sendiri menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp687 juta kepada Eva.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tak cukup juga, maka diganti tiga tahun penjara.

Sementara pada tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eva diganjar empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp68,3 juta.

Apabila UP tak dibayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Kalau harta bendanya mencukupi, maka dipenjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dua tingkat pengadilan sebelumnya tersebut meyakini Eva terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Eva sebenarnya tidak sendiri. Ada juga terdakwa lainnya yang turut dimintai pertanggungjawaban oleh pengadilan, yaitu Dian Ika Yoes Refida selaku mantan Bendahara Bawaslu Karo. Proses hukum terhadap Dian kini masih bergulir di tingkat kasasi. (deddy/hm16)



REPORTER: