Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Minimarket Labuhanbatu

Tersangka pelaku penggelapan di Alfamart diamankan di Mapolsek Bilah Hulu. (Foto: Istimewa/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket Alfamart di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, Selasa (14/10/2025) pada siaran pers di Mapolres Labuhanbatu menjelaskan tersangka berinisial DWS, 25 tahun, alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” tutur Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelapor, selaku perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri dengan membawa kunci, telepon genggam toko, serta sejumlah dokumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain dua unit telepon genggam (Samsung dan Oppo), tujuh buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, satu potong baju warna hijau muda, serta uang tunai sebesar Rp640.000. Pihak Alfamart dilaporkan mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menambahkan penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (hm25)