Polisi Fokus Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) masih memfokuskan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Direktur Tindak Pidana Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, mengatakan setelah memeriksa Erni dengan kapasitas sebagai terlapor, polisi kini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” ujar Doni saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Hamdani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang yang juga berstatus terlapor, Doni menyebut pihaknya akan menginformasikan ke media bila proses penyidikan mengarah ke sana.
“Nanti akan dikabari ya,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan Erni telah diperiksa pada 25 Agustus 2025 sebagai terlapor, didampingi oleh seorang saksi yang merupakan suaminya.
“Kemarin, penyidik sudah melakukan wawancara pelapor (Ketua DPRD) dan saksi,” kata Ferry, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, Hamdani belum diperiksa oleh penyidik. Ferry memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk terlapor belum. Yang pastinya, kasus ini akan kita tangani secara profesional dan sesuai prosedur yang ada,” ucapnya. (matius/hm24)