Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Padas Longsor di Asahan

Aktivitas galian tambang batu padas di Desa Marjanji Aceh, Asahan yang tewaskan tiga pekerja. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus tambang batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, yang longsor pada Jumat (5/9/2025) dan mengakibatkan tiga orang warga tewas.
“Belum bang, pihak penyidik masih menunggu terkait izin dari Provinsi, ahli dan gelar perkara,” kata Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).
Padahal diketahui, aktivitas galian batu di wilayah itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 29 September 2023 lalu musibah serupa juga terjadi dan menewaskan dua pekerja, serta seorang lainnya luka berat.
Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pekerja di sana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan untuk mendalami peristiwa ini, termasuk memintai keterangan saksi-saksi, serta pihak penanggung jawab tambang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan polisi, longsor bermula saat sejumlah pekerja tengah memindahkan batu padas ke dalam truk Colt Diesel BK 8964 LV menggunakan palu atau godam. Tiba-tiba, tebing batu padas runtuh dan menimpa para pekerja.
Dari hasil pemeriksaan medis, ketiga korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala serta memar di sekujur tubuh.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua buah palu, bongkahan batu yang masih berlumuran darah, dan satu unit truk Colt Diesel BK 8964 LV. (perdana/hm20)