Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Kasus Penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 13.14
kejati_sumut_tangkap_terpidana_dpo_kasus_penipuan_selamat_ang_di_tanjung_balai

Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang. (Foto: Dokumentasi Kejati Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus penipuan berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Selamat Ang, di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025).

"Tim Tabur berhasil menangkap seorang terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang, di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada pukul 07.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam siaran pers.

Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.

"Hingga akhirnya kita berhasil menangkap pria berusia 39 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507 K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selamat Ang.

"Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa tahun untuk menghindari eksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan diserahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor," tutur Husairi.

Kini, kata Husairi, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN