Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Muda di Deli Tua, 3 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria muda berinisial AP, 25 tahun, warga Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dalam pengembangan kasus peredaran ganja kering. Penangkapan dilakukan petugas, Jumat (5/9/2025) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka AA, yang menyebut nama AP sebagai bagian dari jaringan pengedar ganja di wilayah Deli Tua.
“Dari pengakuan AA, kami mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran ganja oleh AP. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Jimmy, Selasa (9/9/2025).
Tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin langsung oleh Jimmy bersama Kanit 1, Ipda Hadi Priyono, mendatangi lokasi yang disebutkan, tepatnya di Gang Pancur Napitu, kawasan Lapangan Mekatani, Deli Tua.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui adalah AP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan total berat sekitar 3 kilogram.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pelanggan,” kata Jimmy.
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ucap Jimmy. (nazli/hm24)