Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi: Praktisi Hukum Apresiasi Vonis Berat Hakim PN Pematangsiantar

Pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco divonis seumur hidup (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Praktisi hukum dari Universitas Simalungun, Andre Sinaga, mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menjatuhkan vonis berat kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi.
Dalam putusan yang dibacakan pekan ini, majelis hakim memvonis pelaku utama, Joe Frisco Johan alias Jo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Sahrul Nasution, Hendra Purba, dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Edy Iswandi alias Edi Ende menerima vonis 7 tahun, dan anggota polisi aktif, Jefri Siregar, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Andre menilai putusan tersebut merupakan simbol keadilan, khususnya bagi korban perempuan.
"Majelis hakim benar-benar yakin jika Joe melakukan pembunuhan berencana, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi. Tindakan Joe adalah hal yang keji dan tidak dapat ditolerir. Pasal 340 KUHPidana sangat tepat dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis, karena terbukti ia secara berulang menyiksa korban dengan cara-cara di luar akal manusia," kata Andre, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, hukuman bagi para terdakwa lain juga tepat karena mereka terbukti membantu menutupi kejahatan.
"Secara keseluruhan, vonis ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum sekaligus pesan bahwa kejahatan serupa tidak akan mendapat toleransi," pungkasnya.(Gideon/hm17)