Polda Sumut Jadwalkan Mediasi Ulang antara Megawati Zebua dan Pramugari Wings Air

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan kembali upaya mediasi antara anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, dan pelapor, seorang pramugari Wings Air bernama Lidya Christine Kabrahanubun, 28 tahun.
Upaya ini merupakan permintaan langsung dari pihak terlapor, sebagaimana dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Sabtu (5/7/2025).
“Rabu kemarin, Megawati Zebua sudah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Saat itu, ia juga memohon agar dilakukan kembali upaya mediasi,” ujar Siti.
Mediasi Pertama Gagal Capai Kesepakatan
Sebelumnya, polisi telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Senin, 26 Mei 2025, namun tidak membuahkan hasil. Saat itu, baik pelapor maupun terlapor tidak mencapai titik temu untuk berdamai.
“Mediasi pertama memang diinisiasi oleh kepolisian. Kali ini, mediasi dijadwalkan atas permintaan dari pihak Megawati,” kata Siti.
Perkembangan Proses Hukum
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan (sidik) sejak beberapa waktu lalu, sebagaimana dikonfirmasi Siti Rohani pada Sabtu (21/6/2025).
“Kasusnya sudah masuk tahap sidik, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” kata Siti saat dihubungi Mistar. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Guru di Tanjung Morawa Tewas Tabrak Truk Parkir di JalanBERITA TERPOPULER









