Saturday, May 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Kemasan Kopi

journalist-avatar-top
Sabtu, 17 Mei 2025 17.04
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_100_kg_sabu_disamarkan_dalam_kemasan_kopi

Jajaran Polda Sumut saat menunjukkan barang bukti 100 kilogram narkoba berjenis sabu kepada awak media, Sabtu (17/5/2025) (f:ari/mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.

Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp100 miliar. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni CT, ZUL, SUT, dan KAM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari hasil penangkapan ini, kami mengestimasi penangkapan ini mampu menyelamatkan 500 ribu jiwa,” kata Ferry, Sabtu (17/5/2025), di Komplek Tasbih, Blok SS No.54 Medan.

Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa SUT dan KAM merupakan pasangan suami istri yang bertugas sebagai kurir sabu dari Medan menuju Jakarta.

Polisi juga mengamankan dua mobil jenis Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza, mesin pengemas kopi, serta sebuah rumah yang digunakan untuk merakit kemasan sabu.

“Para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas sabu ke dalam kemasan kopi. Total sabu yang disita mencapai 100 kilogram,” ujar Calvijn.

Sesuai hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak Februari hingga April 2025. Tersangka CT mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman sabu ke Jakarta, yaitu pada Februari sebanyak 10 kg, Maret sebanyak 25 kg dan April sebanyak 28 kg

CT sendiri ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Sunggal ketika hendak melakukan pengiriman keempat dengan barang bukti 33 kg sabu yang ditemukan dalam mobil yang diparkir di sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Polisi juga menangkap tersangka ZUL dengan barang bukti 39 kg sabu yang masih merupakan bagian dari jaringan yang sama.

CT mendapat upah Rp80 juta dari DPO berinisial BOB, sementara pasangan suami istri yang bertugas mengantar ke Jakarta diberi bayaran Rp300 juta. (ari/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN