Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kedapatan Simpan 1,72 Gram Sabu, Pria 19 Tahun Ditangkap Polsek Aek Natas

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 12.50
kedapatan_simpan_172_gram_sabu_pria_19_tahun_ditangkap_polsek_aek_natas

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Aek Natas. (f: ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial MSN, 19 tahun, ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Aek natas di sebuah rumah di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kamis (15/5/2025).

Dari tersangka, ditemukan sabu 1,72 gram. Saat diinterogasi, MSN mengaku sering memakai sabu bersama temannya di rumah tersebut.

Kasi Humas Polsek Aek Natas, Kompol Syafrudin mengatakan informasi ini diperoleh dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Kami akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Syafrudin, Jumat (16/5/2025).

Selain sabu, barang bukti lainnya adalah uang Rp500.000, alat hisap bong, mancis, pipet, dan plastik klip kosong. (yazis/hm20)

REPORTER: