Kedapatan Simpan 1,72 Gram Sabu, Pria 19 Tahun Ditangkap Polsek Aek Natas


Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Aek Natas. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial MSN, 19 tahun, ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Aek natas di sebuah rumah di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kamis (15/5/2025).
Dari tersangka, ditemukan sabu 1,72 gram. Saat diinterogasi, MSN mengaku sering memakai sabu bersama temannya di rumah tersebut.
Kasi Humas Polsek Aek Natas, Kompol Syafrudin mengatakan informasi ini diperoleh dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian. Kami akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Syafrudin, Jumat (16/5/2025).
Selain sabu, barang bukti lainnya adalah uang Rp500.000, alat hisap bong, mancis, pipet, dan plastik klip kosong. (yazis/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolrestabes Medan Janji Proses Laporan Wartawan Mistar