Polisi Amankan Pelaku Pungli di Sekitar Taman Kota Tebing Tinggi


Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi.(f:Ist/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hilir mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) dalam aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di sekitar Taman Kota, Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (17/5/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku diketahui bernama Suhardi, berinisial SH berusia 35 tahun, seorang pengangguran yang berdomisili di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan.
"SH diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Aiptu Robet Padli atas perintah langsung dari Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik," ujar AKP Mulyono.
Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pungli di sekitar taman tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang meminta uang secara ilegal dari pengendara roda dua dan roda empat yang berhenti di kawasan taman.
“Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang dari pengendara tanpa dasar hukum yang sah. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah belasan ribu rupiah,” jelas Mulyono.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah beberapa kali melakukan pungli terhadap pengunjung taman serta pengguna jalan.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padang Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Mulyono. (nazli/hm17)