Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Fokus Penindakan Narkoba di Batubara dan Labusel, 67 Kegiatan Sudah Dilakukan

Selasa, 7 Oktober 2025 20.15
polda_sumut_fokus_penindakan_narkoba_di_batubara_dan_labusel_67_kegiatan_sudah_dilakukan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa beberapa bulan terakhir pihaknya memfokuskan penindakan narkoba di wilayah Kabupaten Batubara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Menurut Kombes Calvijn, kedua wilayah ini kerap menjadi lokasi ditemukannya barak-barak narkoba dan loket-loket narkoba, sehingga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

“Ada dua lokasi yang intens betul-betul kita fokuskan dalam penindakan kasus narkotika. Seringnya di dua wilayah hukum ini ditemukan barak-barak dan loket-loket narkoba,” ujar Calvijn, Selasa (7/10/2025) di Polda Sumut.

Sejauh ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan 67 kegiatan penindakan, mulai dari perkampungan desa hingga areal perkebunan kelapa sawit.

“Ada 67 kegiatan yang umumnya dilakukan di perkampungan desa masyarakat maupun di perkebunan kelapa sawit,” tambah Calvijn.

Kepada Kasat Narkoba Polres Batubara dan Polres Labusel, Calvijn mengingatkan agar wilayah tersebut menjadi fokus utama penindakan narkoba.

Selain itu, sebanyak 15 kegiatan penindakan di Tempat Hiburan Malam (THM) juga dilakukan di dua wilayah ini, termasuk di karaoke Sky di Labusel. Dari kegiatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 685 butir ekstasi.

“Di wilayah ini ada 3 kali penindakan di THM dengan total barang bukti 685 butir ekstasi. Tolong ini betul-betul menjadi fokus dalam penindakan hukum ke depannya,” tegas Calvijn.

Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya di daerah rawan seperti Batubara dan Labusel.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN