Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Sei Rampah Eksekusi Bangunan Rumah Makan Simpang Tiga di Perbaungan

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 15.00
pn_sei_rampah_eksekusi_bangunan_rumah_makan_simpang_tiga_di_perbaungan

Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan saat melakukan pengosongan. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menuntaskan proses eksekusi pengosongan aset milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga (RM ST), Kamis (8/5/2025).

Lahan seluas 2.679 meter persegi milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina yang berlokasi di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), juga ikut dieksekusi secara bersamaan.

Aset tersebut selama 23 tahun disewakan secara ilegal oleh koperasi karyawan kepada pihak ketiga, lalu diubah menjadi cabang restoran mewah yang berinisial RM ST.

Proses pengosongan berjalan lancar dan menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No: 588/Pdt/2023/PTMDN Jo Putusan PN No: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh.

“Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan inkrah. Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini,” ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara eksekusi.

Sejarah Kasus Penguasaan Aset Tanpa Izin

Perkara ini bermula pada tahun 2001, saat pengurus koperasi karyawan PTPN IV mengajukan izin untuk memanfaatkan lahan HGU Adolina guna membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi.

Meski permohonan awal disetujui oleh pihak manajemen PTPN IV demi mendukung kegiatan koperasi, lahan dan bangunan tersebut malah disewakan kepada pengusaha berinisial S, pemilik restoran RM ST.

Perjanjian sewa berlangsung selama 15 tahun, sejak 1 Januari 2001. Setelahnya, pada 2016, anak dari pengusaha tersebut melanjutkan kontrak selama 12 tahun hingga 2028.

Akibat dua perjanjian ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp17,6 miliar.

PTPN IV Gugat ke Pengadilan, Menang di Semua Tingkatan

PTPN IV Regional II melalui Jaksa Pengacara Negara menggugat pengurus koperasi dan penyewa ke PN Sei Rampah.

Majelis hakim memutuskan bahwa perjanjian sewa tersebut tidak sah dan mewajibkan pengembalian aset kepada PTPN IV. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI.

Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, menyampaikan bahwa pengosongan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Setelah pengosongan ini, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset,” ujarnya.

PTPN IV Siap Optimalkan Pemanfaatan

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.

"PTPN IV Regional II berkomitmen mengelola kembali aset ini dengan optimal, profesional dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memberikan nilai tambah bagi negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutur Ridho.

Pengacara Tergugat Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Sei Rampah.

Ia menilai bahwa eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering atau proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa, dan sita, sehingga dianggap tidak sesuai prosedur.

“Kita yakin, PK ke Mahkamah Agung (MA) tersebut pasti akan dikabulkan. Selanjutnya kami akan mengajukan eksekusi kembali atau menuntut kembali,” ujarnya. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES