Eksekusi Rumah di Medan Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum Warga Ungkap Fakta Baru


Kuasa hukum masyarakat Jalan Gandhi, Herianto (tengah), saat diwawancarai di lokasi eksekusi. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum warga Jalan Gandhi, Herianto menilai bahwa eksekusi belasan rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, ilegal.
Herianto juga mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut tidak memenuhi pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait jenis putusan yang tidak bisa dieksekusi atau non-eksekutabel.
"Eksekusi ini ilegal. Karena dikatakan tidak bisa dieksekusi atau non-eksekutabel bila batas-batasnya tidak jelas dan bila itu adalah tanah negara," katanya saat diwawancarai Mistar di lokasi eksekusi, Kamis (8/5/2025).
Tanah Dinyatakan Milik Negara Sejak 1984
Herianto menjelaskan, tanah yang ditempati kliennya sudah puluhan tahun dan sebagian memiliki sertifikat hak milik (SHM) merupakan tanah negara. Sehingga, sesuai rujukan MA tersebut, rumah ini tidak bisa dieksekusi.
"Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1984 menyatakan bahwa tanah yang mau dieksekusi ini adalah tanah negara, selain yang bersertifikat," ujarnya.
Lebih lanjut, Herianto menyampaikan eksekusi itu diklaim ilegal karena kini pihaknya tengah melakukan gugatan ke PN Medan dengan nomor register perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN.
"Hal yang lebih penting dari gugatan yang sedang berlangsung di PN Medan adalah putusan yang dipakai (untuk eksekusi) itu putusan yang non-eksekutabel," tuturnya.
Perlawanan Warga dan Dugaan Mafia Tanah
Ketika ditanya, apakah ada dugaan mafia tanah dalam sengketa tersebut, Herianto enggan berkomentar lebih jauh. Ia meminta masyarakat untuk memberikan penilaian sendiri.
"Saya tidak bilang saya menduga, kalau pers dan masyarakat mau menduga (ada mafia tanah) saya enggak bisa mengontrol pikiran ataupun tidak menduga, saya juga tidak bisa mengontrol untuk menduga," ucapnya.
Herianto mengatakan, gugatan perlawanan terhadap eksekusi ini juga telah teregister dengan nomor perkara 72/Eks/2023/320/Pdt.G/1984/PN.Medan, dan kini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Herianto mengkritik putusan pengadilan sendiri dalam gugatan sengketa lahan Jalan Gandhi itu tidak ada menyebut batas-batas rumah yang akan dieksekusi.
"Itu putusan non-eksekutabel dan ada arahan dari MA bahwa putusan yang meskipun menang akan tetapi tidak jelas batas-batasnya, itu namanya non-eksekutabel. Niat amat, keras amat eksekusi. Masyarakat nilai sendiri saja apa maksudnya di balik ini," ujarnya.
Ketidakwajaran itu, kata Herianto, telah disampaikan pihaknya kepada Komisi Yudisial (KY) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
"Kami mendengar bahwa Ketua PN Medan sudah enggak lama lagi akan pindah tugas. Rajin amat detik-detik terakhir seperti ini. Maksudnya, ini sangat strategis atau bagaimana? Kenapa strategis bagi beliau?" tanyanya.
Juru sita PN Medan bersama anggota kepolisian diagendakan melakukan eksekusi rumah di Jalan Gandhi, pada Kamis (8/5/2025) mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum terlihat hadir di lokasi.
Sementara, puluhan warga telah bersiaga dan bersiap di Jalan Gandhi untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan eksekusi. Saat ini, warga masih bertahan di lokasi eksekusi. (deddy/hm27)